Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
2113223 | FH13111223 | Perpustakaan Umum DR. TD Pardede | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain