Keberlakuan prinsip praduga bersalah (PRESUMED LIA BILITY) dalam media internet terhadap proses acara pidana ditinjau dari KUHAP dan uu No. 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tidak Tersedia Deskripsi
21141 | FH13111141 | Perpustakaan Umum DR. TD Pardede | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain